Polisi dan KPK pastikan KTP-el tercecer tidak terkait unsur hukum

KTP-el yang telah rusak dan tercecer di Jalan Raya Salabenda hendak dipindahkan dari Gudang Kemendagri di Pasar Minggu dengan ekspedisi.

Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5)./Antara Foto

Kepolisian RI memastikan tidak ada unsur hukum terkait temuan tercecernya KTP Elektronik atau KTP-el di Bogor pekan lalu. Jatuhnya tumpukan KTP-el disebut polisi sebagai sebuah peristiwa yang tidak disengaja. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal menjelaskan kronologis tercecernya KTP-el di Jalan Raya Salabenda, Bogor pada Sabtu lalu (26/5). KTP-el yang telah rusak tercecer di jalan raya hendak dipindahkan dari Gudang Kemendagri di Pasar Minggu dengan menggunakan ekspedisi.

Ekspedisi itu merupakan jasa angkut yang sudah direkrut oleh Kemendagri. Setelah kejadian tersebut, Sekretaris Ditjen Dukcapil beserta Polres setempat langsung melakukan pengecekan saat kejadian tersebut.

“Dari semua keterangan dan petunjuk yang ada, tidak ada kegiatan apapun yang perbuatan melawan hukum.” tutur Iqbal pada Senin (28/5).

Iqbal menyebut keseluruhan KTP-el  yang tercecer sudah dihitung oleh Dukcapil dan Polri. Hasilnya, tidak ada satupun KTP-el yang hilang dan langsung diangkut.