Polisi dikeroyok pembalap liar, enam orang jadi tersangka

Polisi yang dikeroyok bermaksud membubarkan para pembalap liar.

Rilis penetapan tersangka enam pembalap liar dalam kasus pengeroyokan polisi.Dok. Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengeroyokan polisi oleh kelompok pembalap liar di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Enam tersangka tersebut adalah FP, JW, N, FA, BB, dan A.

"Ada enam orang, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12). 

Penangkapan para pelaku, kata Zulfan, setelah penyidik mendalami rekaman  kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

"Disitu terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku memang satu kelompok pembalap liar. Berdasarkan pengakuan para pelaku, pengerotokan dilakukan karena korban mencoba menghentikan aksi balap liar itu.