Kasus dr Lois Owen, polisi diminta periksa Hotman Paris dan Babe Aldo 

Sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, diduga melanggar UU ITE.

Hotman Paris Hutapea menolak menjadi pengacara Garuda Indonesia.Alinea/Nanda

Bareskrim Polri telah menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Kasusnya bermula saat podcast dengan Babeh Aldo dan dalam acara Hotman Paris Show.

Dr Lois dalam sesi wawancara menyebut, bahwa kasus kematian Covid-19 disebabkan bukan dari virus. Tetapi, efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien. Lalu, dia juga menilai, pandemi ini hanya berjualan vaksin dan obat.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan pasal 45A juncto pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen, dalam wawancara yang direkam dan diedarkan melalui akun Youtube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, termasuk konten yang tidak layak disebarkan, bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

"Konten akun Youtube Hotman Paris dan Babe Aldo, diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal ini. Karenanya, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen," kata Petrus kepada Alinea.id, Selasa (13/7).

Petrus membeberkan, sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, diduga melanggar ketentuan UU ITE. Di antaranya ialah korban meninggal karena interaksi obat-obatan, rumah sakit penuh karena orang-orang stres, tidak percaya Covid, dan PCR, rapid test sebagai alat setan.