Selamatkan aset negara, polisi diminta proses kasus serobot lahan PTPN

PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim karena diduga menyerobot lahannya 30,91 ha di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, meminta aparat penegak hukum memproses kasus dugaan penyerobotan tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dengan demikian, aset negara tetap terjaga utuh.

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Sabtu (20/2).

Menurutnya, langkah tersebut demi menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip kesamaan warga negara di depan hukum (equality before the law) selain memberikan efek jera. "Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara."

Jika pelaku tidak ditindak tegas, Wayan khawatir kejadian serupa akan terulang. Apalagi, kasus ini menyangkut aset negara seluas 30,91 ha serta disoroti berbagai pihak.

"Janganlah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyakut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus-kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.