Polisi diminta segera tetapkan tersangka mafia tanah Kebon Sirih

Korban kehilangan rumah dan tanah warisan senilai Rp180 miliar karena tertipu mafia tanah.

Mapolda Metro Jaya, DKI Jakarta. Google Maps/Jeffry Kj

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus mafia tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus), jika telah memiliki dua alat bukti mengingat perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," ucapnya saat dihubungi, Jumat (12/3).

Menurutnya, langkah tersebut harus segera diambil untuk melindungi pelapor atau korban yang telah dirugikan. "Polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan."

"Nanti, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," sambung dia.

Apabila penangannya berlarut-larut, dirinya menilai, korban berpeluang mengajukan praperadilan kepada kepolisian.