Polisi kembali tangkap tersangka penyelundupan WN Sri Lanka

Tersangka Juan menjadi penghubung-pengendali perdagangan WN Sri Lanka.

Ilustrasi. Pixabay

Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara (WN) Sri Lanka ke Pulau Reunion, Prancis. Tersangka diamankan Kamis (12/3), sekitar pukul 12.00.

"Dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka bernama JA alias Toni alias Bolang alias Erik di Tytyan Indah Blok Y1 Nomor 3, Kota Bekasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, melalui keterangan resmi, Jumat (13/3).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menambahkan, tersangka JA memiliki hubungan dengan pelaku R yang lebih dulu ditangkap. JA berperan mempersiapkan segala kebutuhan Kapal Langkah Pasti 9 hingga ke Prancis.

Dia pun membayar gaji anak buah kapal (ABK) sebesar Rp2 juta. Bahkan, JA menjadi penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WN Sri Lanka selaku pengendali imigran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara, barang bukti yang disita belum dapat dibeberkan penyidik.