Polisi kembali tetapkan tersangka perusahaan pelanggar PPKM darurat

Semua tersangka merupakan petinggi perusahaan dan kantor disegel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Foto Humas Polri

Polda Metro Jaya menaikan status ke penyidikan satu perusahaan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini sudah 35 yang naik ke proses penyidikan. Seluruh petinggi perusahaan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu perusahaan yang kemarin dilidik sudah naik sidik," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (11/7).

Lebih lanjut, Yusri menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan sidak ke kantor-kantor mulai Senin (12/7) besok untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang karyawannya bekerja dari kantor. Apabila, ditemukan masih ada kantor yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, makan akan diproses hukum.

"Kami imbau agar seluruh kantor yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal mentaati aturan bekerja 100% WFH (work from home)," ucapnya.