Polisi menahan terduga penghina Jokowi

AS diduga menghina Presiden Joko Widodo dan menyampaikan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ilustrasi/Shutterstock

Penyidik Polda Metro Jaya menahan seseorang berinisial AS atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian terhadap kegiatan salah satu agama melalui media sosial. Polisi menangkap AS pada Rabu (28/3).

"Ditahan tadi pagi," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Jakarta, Kamis (29/3).

Penyidik menahan AS usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian. AS dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui Facebook dengan menuduh kegiatan salah satu agama terkait komunisme.

Ketua Umum DPP Joko Mania Nusantara (Joman) Immanuel Ebenezer juga mengadukan AS atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial lantaran menuduh sukarelawan Jokowi menjual undangan pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Nasution seharga Rp25 juta.

Immanuel mengadukan AS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018 dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).