Polisi pergoki transaksi jual beli beruang madu di terminal

Pembelian satwa langka kerap dilakukan secara daring atau online menggunakan fasilitas rekening bersama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono (kiri) menunjukkan foto satwa dilindungi yang telah diamankan saat gelar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta./ Antara Foto

Pihak kepolisian dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memergoki praktik tindak pidana transkasi jual beli beruang madu di Terminal Rembang, Jawa Tengah. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MUA, KG, dan AM.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan ketiganya disangkakan terjerat tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi.

Fadli menjelaskan, kasus jual beli hewan yang dilindungi ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bakal ada transaksi satwa langka di Terminal Rembang. Dari informasi itu, polisi bergerak ke lokasi transaksi pada 14 Juni 2019.

“Saat tim ke Terminal Rembang, akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka S yang ketika itu hendak mengambil kiriman beruang madu. Namun dalam perjalanan, tersangka S berhasil melarikan diri,” kata Fadil di Jakarta pada Rabu (3/7).

Dari keterangan tersangka S, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka MUA alias G yang merupakan penjual beruang madu tersebut.