Polisi: Rachel Vennya sogok pegawai bandara bukan tipikor

Polisi membeberkan alasan kenapa selebgram itu tidak dijerat pasal tindak pidana korupsi karena melakukan penyuapan.

Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di kasus pelanggaran prokes/Foto Humas Polri.

Kasus Rachel Vennya lari dari karantina kembali ramai diperbincangkan. Terbaru, Rachel Vennya dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah dianggap sopan selama persidangan.

Kemudian, polisi membeberkan kenapa tidak menggolongkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyangkut selebgram Rachel Vennya.

Diketahui dalam persidangan, terungkap fakta Rachel memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi yang juga terdakwa dalam perkara ini. 

Ovelina adalah seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian, uang itu disebut sebagai permintaan dari pihak yang disebut sebagai 'Satgas'.

"Terus kenapa dia tidak terapkan UU Tipikor Jawabannya UU Tipikor itu dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12, subyek hukum harus pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan. Kalau freelance gitu itu bukan subjek hukum di UU di Pasal 11 tadi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12).