Polisi: Ratna Sarumpaet tak akan jadi tersangka

Polisi menyatakan Ratna Sarumpaet hanya dijadikan sebagai saksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bergegas seusai memberikan pemaparan mengenai kasus Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/10). Antara Foto

Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menghargai pernyataan aktivis Ratna Sarumpaet bahwa isu penganiayaan yang menimpa Ratna adalah tidak benar. Namun Polri akan tetap memproses hukum pelaku pengunggah kabar hoaks tersebut lantaran isunya sudah terlanjur bergulir dan meresahkan masyarakat.

"Saya berterima kasih dan menghargai pernyataan Bu Ratna. Tapi karena ini sudah bergulir di masyarakat dan menimbulkan keresahan, maka yang bertanggung jawab adalah yang mengunggah berita itu di media sosial," kata Irjen Setyo di Jakarta, Rabu, (3/10).

Sementara Ratna, kata Setyo, akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus informasi hoaks tersebut. Setyo pun memastikan bahwa status Ratna tidak akan ditingkatkan menjadi tersangka, karena bukan Ratna yang menyebarkan kabar bohong mengenai penganiayaan yang menimpanya.

"(Ratna) hanya sebatas saksi," katanya.

Pihaknya masih mencari pengunggah pertama informasi hoaks tersebut di media sosial. Penelusuran bakal dilakukan pihaknya melalui jejak digital. Setyo pun mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan suatu informasi tanpa mengetahui fakta sebenarnya.