Polisi serahkan tersangka hoaks 7 kontainer surat suara ke Kejaksaan

Tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Buawana Putra telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Buawana Putra telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. / Antara Foto

Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua tersangka penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Buwana Putra kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Kamis (28/2) siang.

“Pelaksanaan pelimpahan tahap dua (penyerahan  tersangka Bagus Buwana Putra alias Bagnatara) terkait perkara hoaks tujuh kontainer kertas suara yang udah tercoblos di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dilakukan pada hari Kamis 28 Februari 2019,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (28/2).

Dibeberkan Dedi, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, yakni rekaman suara berita hoaks yang direkam Bagus Buwana Putra, satu bundel print out media sosial yang menyebarkan berita hoaks tersebut, satu bundel tahapan perekaman suara Bagus Buwana Putra.

Kemudian, barang bukti lainnya adalah print out akun twitter Andi Arief yang mempertanyakan informasi berita tujuh kontainer, print out akun twitter dan facebook Bagus Buwana Putra, dua telepon genggam yang digunakan Bagus Buwana Putera untuk merekam dan menyebarkan berita hoaks, SIM card, dan KTP-el Bagus Buwana Putra.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri mengungkapkan Bagus Buwana Putra ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.