Polisi sita apartemen dan blokir rekening di kasus Fahrenheit

pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 korban dan sebelumnya telah diperiksa sebanyak tujuh orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko. Dok. Polri

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset dan memblokir rekening milik tersangka kasus tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto. Totalnya, penyitaan dan pemblokiran itu mencapai Rp46,5 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyitaan dilakukan satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp2 miliar. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dengan nilai Rp44,5 miliar. 

“(Penyidik) menyita aset satu unit apartemen dan memblokir rekening milik tersangka,” kata Gatot, di Mabes Polri, Senin (18/4).

Gatot menyampaikan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 korban dan sebelumnya telah diperiksa sebanyak tujuh orang. Total, sudah 27 korban diperiksa hingga hari ini.

"Dengan total kerugian Rp124,4 miliar,” ucap Gatot.