Polisi sita hotel dalam kasus investasi bodong MYRX milik Benny Tjokro

Hotel dan tanah di Yogyakarta dijadikan barang bukti kasus tindak pidana perbankan PT Hanson International Tbk.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita barang bukti dalam kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal, yang melibatkan PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, setelah menetapkan belasan tersangka, penyidik secara resmi menyita aset milik PT Hanson sebagai barang bukti. Namun, belum dibeberkan nilai aset dari barang bukti yang disita.

"Barang bukti tambahan yang diamankan adalah satu unit hotel di kota Yogyakarta dan beberapa dokumen tanah seluas 500 hektare di Tanggerang, Bogor, Lebak, dan Purwakarta," ujar Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5).

Adapun PT Hanson International, yang memiliki kode emiten MYRX, merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini. Selain PT Hanson, tersangka lainnya berinisial DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Selain itu, polisi menetapkan tersangka korporasi lain selain PT Hanson, yaitu Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Sampai hari ini telah ditetapkan dua badan hukum dan 12 tersangka perorangan," ucap Asep.