Polisi sudah serahkan lima berkas tersangka kasus SNP

Status kasus masih P19 karena JPU menyarankan adanya pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.

Lima orang tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis kasus kejahatan PT SNP di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/9)./Antara Foto

Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan lima tersangka kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP Finance kepada Kejaksaan. Status berkas tersebut masih P19 karena tim penyidik harus memperbaiki beberapa hal yang disarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas SNP diajukan terhadap lima tersangka tetapi sama JPU masih di P19 karena masih ada beberaa pihak yang harus dimintai keterangan kembali,“ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Selasa (27/11).

Pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tim penyidik membutuhkan waktu yang tidak sebentar pasalnya sejumlah saksi berada di wilayah berbeda-beda. Kendati demikian, ia meyakinkan tim penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai dengan saran dari JPU.

Sementara itu, terkait satu buron berinisial LD yang belum juga ditangkap, Polri telah berkoordinasi dengan imigrasi melakukan pencekalan. Ia pun memastikan LD berada di Indonesia.

Kendala yang dihadapi oleh Polri dalam membekuk LD karena anak pemilik PT SNP Finance itu tidak menggunakan telepon genggam. Sehingga polisi pun tidak mudah mendeteksi keberadaannya.