Polisi sudah serahkan lima berkas tersangka kasus SNP
Status kasus masih P19 karena JPU menyarankan adanya pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan lima tersangka kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP Finance kepada Kejaksaan. Status berkas tersebut masih P19 karena tim penyidik harus memperbaiki beberapa hal yang disarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas SNP diajukan terhadap lima tersangka tetapi sama JPU masih di P19 karena masih ada beberaa pihak yang harus dimintai keterangan kembali,“ ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Humas Mabes Polri, Selasa (27/11).
Pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tim penyidik membutuhkan waktu yang tidak sebentar pasalnya sejumlah saksi berada di wilayah berbeda-beda. Kendati demikian, ia meyakinkan tim penyidik akan segera melengkapi berkas sesuai dengan saran dari JPU.
Sementara itu, terkait satu buron berinisial LD yang belum juga ditangkap, Polri telah berkoordinasi dengan imigrasi melakukan pencekalan. Ia pun memastikan LD berada di Indonesia.
Kendala yang dihadapi oleh Polri dalam membekuk LD karena anak pemilik PT SNP Finance itu tidak menggunakan telepon genggam. Sehingga polisi pun tidak mudah mendeteksi keberadaannya.
"Satu buron terus dikejar, karena dia tidak menggunakan handphone, ini jadi tantangan untuk menangkapnya. Selain itu, kami juga sudah minta bantuan kepada Ditjen Imigrasi untuk pencegahan dan memonitor pintu-keluar masuk," jelasnya.
Seperti diketahui, pada perkara tersebut tim penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu DS selaku Direktur Utama PT SNP Finance, AP selaku Direktur Operasional PT SNP Finance, RA Direktur Keuangan PT SNP Finance, CDS Manager Akuntansi PT SNP Finance, AS Asisten Manager Keuangan PT SNP Finance, LC selaku pemegang saham PT SNP Finance, dan LD yang kini menjadi buronan.