Polisi tangkap 10 tersangka pemalsuan uang senilai Rp190 miliar

Polisi masih memburu pemesan uang palsu yang diedarkan di sejumlah lokasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan uang di Mabes Polri. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka pelaku pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing. Polisi menahan para tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helmi Santika menyebutkan, 10 tersangka tersebut adalah BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, H, dan seorang tersangka yang tidak ditahan karena tengah hamil muda. Menurut Helmi, 10 tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. 

Penangkapan pertama dilakukan di daerah Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 21 Juni 2019 lalu. Polisi menangkap Bambang Daryanto, Misni dan Tri Romaliah. Pada penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit kendaraan.

"Ketiganya berperan membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah pasar tradisional di daerah Jakarta, Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Helmi di Bareskim Mabes Polri, Rabu (4/9).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap Tri Nuryati di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar.