sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap 10 tersangka pemalsuan uang senilai Rp190 miliar

Polisi masih memburu pemesan uang palsu yang diedarkan di sejumlah lokasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 04 Sep 2019 18:35 WIB
Polisi tangkap 10 tersangka pemalsuan uang senilai Rp190 miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka pelaku pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing. Polisi menahan para tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helmi Santika menyebutkan, 10 tersangka tersebut adalah BD, M, TR, JA, SM, CHK, L, AH, H, dan seorang tersangka yang tidak ditahan karena tengah hamil muda. Menurut Helmi, 10 tersangka tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. 

Penangkapan pertama dilakukan di daerah Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 21 Juni 2019 lalu. Polisi menangkap Bambang Daryanto, Misni dan Tri Romaliah. Pada penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 149 lembar dan satu unit kendaraan.

"Ketiganya berperan membelanjakan uang palsu itu ke sejumlah pasar tradisional di daerah Jakarta, Lampung, Palembang, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Helmi di Bareskim Mabes Polri, Rabu (4/9).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap Tri Nuryati di Semarang pada 16 Agustus 2019 pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 sebanyak 1.659 lembar dan 120 lembar.

"Tri Nuryati berperan mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya ke sejumlah lokasi di sekitar Semarang," ujar Helmi.

Polisi kembali mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap enam orang pengedar uang palsu dollar Singapura dan Brunei Darussalam di wilayah Jakarta dan Bandung.

Keenam tersangka tersebut, menurut Helmi, berperan membuat sekaligus menyebarkan uang palsu mata uang asing itu. Keenam tersangka bahkan terbilang profesional, karena memiliki mesin cetak uang palsu yang menghasilkan produk serupa uang asli.

Sponsored

Menurut Helmi, pihaknya masih memburu pemesan dan pemodal produksi uang palsu dengan total barang bukti senilai Rp190 miliar itu. Meski tidak menyebutkan identitasnya, Helmi menyebut pelakunya adalah warga negara Indonesia, bukan warga negara asing.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid