Polda Metro Jaya tangkap 30 orang terkait sindikat mafia tanah

Tujuh di antaranya meruapakan ASN di Kementerian ATR/BPN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Polda Metro Jaya mengungkap modus baru yang digunakan oleh para sindikat mafia tanah. Empat merupakan modus baru dan satu modus lama. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat satu modus lagi yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan. Modus itu dengan melakukan ilegal akun pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

"Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sdr. Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain," kata Hengky di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Kini pihaknya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam sindikat mafia tanah dengan 13 orang di antaranya adalah pegawai kantor BPN. 

Dari 13 orang tersangka tersebut, tujuh tersangka adalah Aparatus Sipil Negara (ASN). Terdapat dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan dan dua orang tersangka kepala desa, satu orang jasa Perbankan serta 12 orang tersangka masyarakat sipil.