Polisi tangkap 4 oknum BPN terkait mafia tanah

Empat oknum ASN BPN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi Pixabay.

Polisi menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Bekasi terkait dugaan menjadi bagian sindikat mafia tanah. Mereka ditangkap atas penerbitan surat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7).

Dijelaskan Hengki, pihaknya belum dapat merinci inisial empat orang ASN BPN yang ditangkap sebagai tersangka itu. Pasalnya, pihaknya masih menuntaskan pemeriksaan.

Hengki mengatakan, pihaknya juga masih mendalami dugaan keterlibatan pejabat lain di BPN yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami pihak lain di luar BPN. 

"Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN," katanya.