Polisi tangkap dua pelaku perdagangan orang bermodus penyalur TKI

Kedua tersangka telah memberangkatkan kurang lebih 600 orang.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani pendataan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setibanya di Dinas Sosial Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/7)./ Antara Foto

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dirtipidum) menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni Mamun dan Faisal Fahruroji. Keduanya melakukan TPPO dengan modus menjadi penyalur tenaga kerja Indonesia atau TKI ke Arab Saudi.  

Direktur Dirtipidum Brigjen Pol Nico Afinta mengatakan, keduanya telah memberangkatkan 600 pekerja ilegal ke tanah Arab.

“Tersangka atas nama H. Mamun telah memberangkatkan sekitar 500 orang, sedangkan tersangka atas nama Faisal Fahruroji telah memberangkatkan sekitar 100 orang,” kata Nico di Bareskrim Polri, Selasa (16/7).

Untuk mengiming-imingi korban, kedua tersangka menjanjikan gaji 1.200 rial per bulan. Mamun dan Faisal mendapat keuntungan lumayan dari kejahatan yang dilakukan. 

“Tersangka H. Mamun mendapatkan keuntungan sekitar Rp40 juta per bulan, sedangkan tersangka Faisal mendapatkan keuntungan per bulan sekitar Rp60 juta,” ujar Nico.