Polisi tangkap pengoplos minuman beralkohol

Para tersangka belajar cara mengoplos minuman keras berasal dari bosnya. Alat yang digunakan juga sangat sederhana seperti: panci.

Bukti sejumlah minuman keras oplosan./Ayu Mumpuni Alinea

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan para pelaku pengoplos minuman keras atau miras. Pelaku yang ditangkap berasal dari dari wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi Kota, dan Depok. 

Dari operasi yang dilakukan, polisi menangkap tujuh orang pelaku. Rinciannya, berasal dari Jakarta Timur. Satu orang dari Jakarta Selatan, dua orang dari Bekasi Kota dan satu orang dari Depok. Selain ketujuh tersangka, masih ada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan Wakapolri, Komjen Syafruddin korban sampai saat ini berjumlah 82 orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut. Selain itu ada 18 orang yang masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.

“Korbannya banyak yang meninggal, di Jakarta ada 31, Jawa Barat 51 orang,” ujarnya pada konfrensi pers pada Rabu (11/4).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, miras oplosan tersebut sudah melewati proses pengecekan di Forensik Mabes Polri. Dari hasil yang dikeluarkan Forensik pada Senin lalu (9/4) ditemukan metanol yang muncul akibat pencampuran beberapa jenis minuman, seperti soda, alkohol, orson, dan obat penguat.