Polisi tangkap penyebar video hoaks TNI "Macan jadi kucing"

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi pada dua provinsi berbeda.

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri soal penangkapan tersangka penyebar video hoaks TNI di Humas Polri, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka, pembuat dan penyebar video hoaks TNI bertajuk "Macan jadi kucing." Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyebutkan, tersangka yang ditangkap adalah DA yang ditangkap di Depok, MR di Bandung, dan AR di Jawa Timur. Ketiganya memiliki peranan berbeda.

“Tersangka DA merupakan pembuat dan pengunggah pertama di jejaring Facebook atas nama akun Andhika Phe-toys Betawie Ganduls, kemudian MR mengunggah di akun Mario Marianto Rosoneri, dan AR mengunggah di akun Rohmad ABD,” kata Rickynaldo di Humas Polri, Jakarta, Jumat (4/10).

Dia menjelaskan, tersangka DA mengedit video para prajurit TNI yang tengah berbaris dan meneriakkan yel-yel. Video tersebut digabungkan dengan suara nyanyian suporter sepak bola, sehingga tampak para prajurit TNI lah yang menyanyikan yel-yel yang terdengar.

Suara nyanyian yang terdengar, ditulis sebagai caption dalam video tersebut. Kalimat yang ditulis dengan font berwarna merah tersebut adalah kalimat berbahasa jawa "Macane dadi kucing". Di bawah kalimat tersebut, ada tulisan "Meong meong meong."