Polisi tangkap tiga pengedar valas palsu di Depok

Para pelaku mendapat uang asing palsu dari seseorang di luar Depok.

Ilustrasi. Pexels/Pixabay

Polisi menangkap tiga tersangka pengedar mata uang asing palsu di Jalan Raya Pekapuran, Curug, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (16/6), pukul 02.00. Ketiganya adalah AGN, IMA alias Sandi, dan Maulana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, ketiga tersangka menggunakan modus membeli valuta asing (valas) dari seseorang di luar wilayah Depok. Mata uang asing palsu itu dibeli dengan harga lebih murah, lalu dibelanjakan dan ditukar dengan rupiah.

"Pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas tiga banding satu," tuturnya dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).

Dari tangan ketiganya, ungkap Yusri, penyidik Polres Metro Depok menyita barang bukti berupa 20 lembar dolar Amerika Serikat (AS), 28 lembar pecahan US$100, satu lak uang kertas pecahan US$100, tiga lak pecahan dolar Brunei, 71 lembar Euro, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan US$100.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," katanya.