Polisi temukan tindak pidana kasus keracunan di Bantargebang

Sebanyak tiga terduga pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif hingga kini.

Ilustrasi racun. Polisi menemukan tindak pidana kasus satu keluarga keracunan di Bantargebang, Bekasi. Freepik

Polisi pada Selasa (17/1) berhasil menangkap tiga terduga pelaku terkait kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka pun langsung menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan intensif masih dilakukan hingga kini.

"Benar, peristiwa ini adanya suatu tindak pidana," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, beberapa saat lalu.

Trunoyudo menambahkan, penyidik masih mencari suami korban yang menghilang usai peristiwa keracunan terjadi. Keterangannya diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti perkara tersebut.

Sebelumnya, lima orang dalam satu keluarga ditemukan dalam sebuah rumah kontrakan dengan kondisi mulut berbusa, Kamis (12/1). Mereka adalah AM (40), MDS (34), RAM (23), MR (17), dan NR (5).