Polisi tetapkan pembina pramuka SMPN 1 Turi tersangka

Tersangka IYA terancam hukuman lima tahun penjara.

Keluarga menaburkan bunga di makam korban hanyut arus sungai atas nama Khairunnisa Nurcahyani saat prosesi pemakaman di Girikerto, Turi, Sleman, Yoyakarta, Sabtu (22/2)/Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko.

Seorang pembina pramuka sekaligus guru olahraga inisial IYA di SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi hanyutnya ratusan siswa-siswi dalam kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).

"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu (22/2) siang.

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka IYA, kata dia, diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.