Polisi tetapkan tiga ibu di Karawang sebagai tersangka

Polisi menjelaskan kalau ketiga ibu tersebut bukanlah bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional paslon nomor 01 Jokowi - Maruf Amin, Irfan Pulungan (kiri) tiba di Gedung Direktorat Reskrimsus untuk memberikan pelaporan di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). /Antara Foto

Polda Jawa Barat menaikan status tiga ibu-ibu yang diduga telah melakukan kampanye hitam di daerah Karawang sebagai tersangka. Ketiganya telah diamankan sejak Minggu malam (24/2) dan sekarang ditahan.

"Proses penyidikan di Polres Karawang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat pada Selasa (26/2).

Trunoyudo menjelaskan ketiganya dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan ketiganya bukanlah bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, ketiganya disangkakan tindak pidana umum.

“Bukan dari timses, karena kalau dari timses yang menangani Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Sedangkan ketiganya dikenakan UU ITE,” kata Dedi.