Polisi tetapkan tiga tersangka pembakaran Pasar Deiyai

Polda Papua tetapkan DD, AD, dan MM tersangka pembakaran Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal. Foto Polda Papua.

Kepolisian kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah pada Senin, (12/12). Aksi amuk massa tersebut disebabkan oleh adanya keributan di salah satu kios di Pasar Waghete.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DD, AD, dan MM. Mereka bertiga sudah diperiksa bersama delapan orang lain dalam kapasitas sebagai saksi.

"Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus ini, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Kamal dalam keterangan, Jumat (16/12).

Kamal menyebut, kepada kerabat dan keluarga dari tiga orang tersangka kini telah diberikan pemahaman terkait proses hukum ini. Selain itu, pemahaman serupa diberikan juga kepada para tokoh adat setempat.

Proses hukum berjalan dengan proses kelengkapan berkas oleh penyidik untuk dilaksanakan tahap I. Pelaksanaan tahap I adalah penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.