Polisi tutup 23 tambang emas ilegal di Bogor

Lubang penambangan emas ilegal yang ditutup berada di kawasan milik PT Antam Tbk.

Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni (tengah) memimpin tim gabungan TNI-Polri bersama aparat terkait saat menutup lubang tambang emas pada operasi penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Cipanganten, Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/1). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/hp

Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melakukan penutupan terhadap 23 tambang emas ilegal (gurandil) di Bogor, Jawa Barat. Penutupan dilakukan pada Sabtu (1/2) kemarin.

Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M Napiun mengatakan gurandil yang ditutup terbagi dalam tiga lokasi.

“13 lubang gurandil pada blok Citorek dan sepuluh lubang pada blok Cisuren,” kata Stephen melalui keterangan resminya, Minggu (2/2).

Dua lokasi tersebut hanya berjarak lima sampai sepuluh kilometer. Lokasinya berada di antara semak belukar, aliran air sungai yang deras dan jalur terjal pendakian.

Puluhan gurandil itu berada di wilayah kawasan milik PT Antam Tbk. Selain itu, lokasi yang terus dilakukan penggalian dengan cara ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan sekitar.