Polisi ungkap peran Ismail Bolong dkk

Terkait hal ini, Hendra Kurniawan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong.

Ilustrasi Ismail Bolong, yang menghembuskan isu aliran suap dari tambang ilegal di Kalteng kepada petinggi Polri. Istimewa

Kepolisian kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan dilakukan terhadap satu orang lainnya setelah Ismail Bolong, dan seorang penambang lainnya menjadi tersangka.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ketiga orang itu memiliki perannya masing-masing dalam perkara ini. Ketiga orang tersangka itu adalah BP, RP, dan Ismail Bolong itu sendiri.

“Tempat kejadian perkara di terminal khusus PT MTE di Kalimantan Timur dan lokasi penambangan dan penyimpanan batubara yang masuk dalam PKP2B (perjanjian kontrak pengelolaan pertambangan batubara) PT SB, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (8/12).

Nurul mengatakan, tersangka BP adalah seorang penambang batubara tanpa izin atau ilegal tersebut. Adapula tersangka RP sebagai kuasa PT ENP yang mengatur operasional kegiatan batubara dari penambangan, lalu pengangkutan, dan penguatan.

“Dijual atas nama PT ENP,” ujar Nurul.