Polisi usir pihak Brigadir J dari lokasi rekonstruksi

Setidaknya ada 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang digelar di tiga lokasi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban pembunuhan di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah), menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (18/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J meninggalkan lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8).

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya tidak diizinkan berada di dalam rumah Sambo selama rekonstruksi berlangsung. Dia diusir Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Ketika mau rekonstruksi kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya sebelum meninggalkan lokasi, beberapa saat lalu.

Kamaruddin menyebut, kepolisian tak memberikan alasan pasti mengapa pihaknya harus meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, kuasa hukum pihak tersangka tetap diizinkan mengikuti rekonstruksi.

"Saya minta alasannya hukumnya tanpa alasan kecuali. Pada pokoknya, kami tidak boleh berada di situ, tapi pengacara para tersangka boleh," ujarnya.