Polisi dalami kemungkinan bank dan fintech terlibat penjualan data pribadi

Tersangka menawarkan pilihan paket dalam kegiatan penjualan data pribadi.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penjualan data pribadi. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan data pribadi melalui internet. Adalah tersangka berusia 32 tahun berinisial C yang terbukti menjual data pribadi melalui situs temanmarketing.com dan jejaring media sosial whatsapp dengan nomor 081288103307.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safruddin, mengatakan pihaknya menangkap tersangka C di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 6 Agustus 2019. Dalam menjalankan aksinya, ada berbagai macam data pribadi yang dijual

“Kelengkapan data yang dijual oleh tersangka C mulai dari nama lengkap, nomor handphone, alamat, NIK (Nomor Induk Kepundudukan), KK (Kartu Keluarga), nama bank dan data pribadi lainnya,” kata Asep di Jakarta pada Kamis, (15/8).

Dalam memasarkan produk jualannya, kata Asep, tersangka menawarkan sejumlah pilihan paket pembelian data kepada pembelinya. Paket tersebut dibagi berdasarkan harga. Mulai dari paket senilai Rp350.000 untuk 1.000 data pribadi hingga Rp20 juta untuk 50 juta data nasabah dan penduduk.

Menurut Asep, tersangka telah menjalani aksinya menjual data pribadi selama tiga tahun. Kepada polisi saat dilakukan pemeriksaan, tersangka C mengaku menggantungkan penghasilannya lewat jual beli data pribadi tersebut.