Politikus Hanura dilaporkan akibat ujaran rasisme ke Natalius Pigai

KNPI minta polisi proses laporan selama dua pekan.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Polda Papua Barat menerima pelaporan akun Facebook Ambrosius Nababan dengan sangkaan ujaran SARA. Laporan tersebut, berkaitan dengan penyebutan aktivis Papua Natalius Pigai oleh terlapor yang menyebut Gorila dan kadrun gurun.

Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat tertanggal 25 Januari 2021 puul 13.46 WIT. Pelapornya sendiri adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). 

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyatakan, laporan itu menjadi atensi Polda Papua Barat.

"Kasus ini menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dir Krimsus yang mana telah berkoordinasi dengan tim cyber Bareskrim Polri," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (25/1).

Adam menambahkan, seluruh masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat jaga diminta menjaga Papua Barat tetap kondusif serta mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian.