Politikus PDIP: Tanda Jasa Bintang Mahaputera bukan personal

Penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai alat politik pecah belah.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari. Foto gesuri.id

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Sundari angkat bicara soal pernyataan Rocky Gerung yang memandang politik pecah belah pemerintah dilakukan dengan cara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera kepada salah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

Menurut Eva, penghargaan tanda jasa Bintang Mahaputra tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai alat politik pecah belah. Dia memandang, penghargaan itu diberikan hanya untuk melaksanakan ketentuan undang-undang (UU).

"Pemerintah melaksanakan perintah UU terkait pemberian gelar pahlawan/tanda jasa. Bukan personal, tetapi melekat di jabatan. Siapapun pangdam atau menteri, misalnya, maka dia berhak mendapat Bintang Mahaputra," kata Eva saat dihubungi Alinea.id, Rabu (11/11).

Regulasi yang dimaksud Eva, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berdasarkan penelusuran Alinea.id, terdapat syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.