Periksa Ahyudin dan Presiden ACT, Polri belum pastikan perbuatan pidana

Pemeriksaan terhadap Presiden ACT masih berjalan hingga saat ini.

Eks Presiden ACT, Ahyudin. Dok Istimewa.

Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan sang Presiden ACT Ibnu Khadjar. Pemeriksaan keduanya sesuai jadwal yang ditentukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap Ahyudin sementara Ibnu Khadjar diketahui hingga saat ini belum sampai di Bareskrim Polri.

"Saudara A masih diperiksa dari jam 11," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).

Ramadhan menyebut, hasil pemeriksaan ini akan berguna untuk langkah penyidik selanjutnya. Apalagi penyidik telah menerima data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada bukti awal bisa jadi proses penyidikan. Kita belum menyimpulkan (arah kasus ini), proses masih periksa saudara A. Tergantung hasil pemeriksaan. Data dari PPATK sebagai petunjuk kalau ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan jadi alat bukti," ujar Ramadhan.