Polri bongkar penyebab pelanggaran karantina terjadi

Polri membuat aplikasi Monitoring Karantina Presisi dengan harapkan menjadi solusi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dokumentasi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan, kasus pelanggaran kekarantinaan kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan, terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan, tapi tidak dilakukan," katanya dalam acara Polri TV, Sabtu (5/2).

Dedi berharap, aplikasi Monitoring Karantina Presisi, yang diluncurkan Polri, diharapkan menjadi solusi bagi masalah tersebut. Apalagi,  beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia, seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN), sudah menerapkannya.

Aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang berupaya kabur dari lokasi karantina. Namun, dirinya mengingatkan, perlu kerja sama dari stakeholders lainnya, seperti Satgas Covid-19 dan TNI, dalam melakukan pengawasan secara konvensional. 

"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke Command Center. Kemudian, petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," bebernya.