Irjen Pol Firli tidak harus mengundurkan diri dari Polri

Proses pergantian Firli akan dilakukan melalui sidang dewan kebijakan tinggi (wanjakti) di Polri.

Proses pergantian Firli akan dilakukan melalui sidang dewan kebijakan tinggi (wanjakti) di Polri./Antara Foto

Polri menjelaskan status Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli Bahuri yang terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Firli tidak harus mengundurkan diri. Namun ia mengatakan, nantinya akan ada surat telegram resmi yang memutuskan Firli dilepas dari jabatan saat ini, sebelum pelantikannya pada Desember mendatang.

“Beliau tidak perlu mengundurkan diri, ada penugasan pada instansi lain kalau anggota,” kata Dedi di Humas Polri, Jumat (13/9).

Dedi menyebutkan proses pergantian Firli akan dilakukan melalui sidang dewan kebijakan tinggi (wanjakti). Sementara keputusan dari Kapolri melalui wanjakti belum dikeluarkan, Firli masih akan menjalani tugasnya sebagai Kapolda Sumsel.

“Belum tau keputusan dikeluarkan, pokoknya sebelum pelantikan pasti akan ada mutasi untuk menggantikan posisi beliau,” tutur Dedi.