Polri musnahkan 10 hektare ladang ganja di Aceh Besar

Pemusnahan ladang ganja ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja di Desa Pulo, Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan ladang ganja. Barang haram tersebut ditemukan di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar menyatakan, tempat ladang ganja ini berada cukup terpencil. Bahkan, untuk mencapai lokasi itu harus menempuh 3 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor dan jalan kaki dari Seulimeun.

"Terdapat tiga titik lokasi di ladang dengan total luas 10 hektare dengan jumlah sebanyak 300 ribu batang, 48 ton ganja. Batasan pengguna ganja per orang dalam satu hari konsumsi 5 gram, maka pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa," ungkap Wawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).

Dia menjelaskan, ketika ditemukan pohon ganja sudah siap panen dengan tinggi batang bervariasi mulai dari 1 meter hingga 2,5 meter. Adapun, usia tanaman diperkirakan 4 bulan hingga 4,5 bulan. "Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020," bebernya.

Bareskrim Polri, langsung membakar ladang ganja pada Sabtu (26/9) siang. Wawan menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap peredaran ganja tetap gencar dilakukan untuk menyelematkan anak bangsa.