Polri pastikan tak ada tersangka tambahan kasus penembakan Brigadir J

Penyidik saat ini hanya fokus untuk memeriksa para tersangka.

Tangkapan layar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5). Disiarkan Youtube KPK RI.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penembakan Brigadir J sudah dalam status lengkap. Penambahan tersangka tidak akan dilakukan lagi.

"Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (11/8).

Agus menyampaikan, pendalaman terhadap para tersangka juga tetap berjalan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap perkara turunan dari kasus tersebut.

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ujar Agus.

Sebelumnya, Polri menjerat tersangka kasus penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dengan pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, serta seorang berinisial KM juga dikenakan pasal serupa.