Polri periksa tim legal dan kemitraan ACT

Tim legal dan kemitraan ACT diperiksa usai kasus naik ke penyidikan.

Logo ACT. Istimewa.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan bagi dua pihak internal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana. Pihak internal itu diperiksa usai penyidik menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Senin (11/7).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk menggali fakta hukum yang terjadi.

"Bagian kemitraan dan legal (yang diperiksa hari ini)," katanya kepada Alinea.id, Selasa (12/7).

Menurutnya, pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada mantan Presiden ACT, Ahyudin dan presiden aktif, Ibnu Khajar. Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan dari pemanggilan Senin kemarin (11/7).

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Ahyudin, Pupun Zulkifli menyatakan, kliennya akan datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Kendati demikian, untuk Ibnu Khajar belum diketahui pukul berapa kedatangannya.