Polri pastikan proses hukum pelaku yang permainkan harga oksigen dan obat

Polri juga akan menindak oknum pembuat sertifikat vaksin palsu.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Memburuknya situasi pandemi Covid-19 berakibat pada kelangkaan tabung oksigen dan obat-obatan. Bareskrim Polri memastikan akan menindak para pihak yang mempemainkan harga isi ulang oksigen dan obat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan jajarannya agar menindak tegas pelaku permainan harga obat dan alat kesehatan ketika angka penularan Covid-19 tinggi.

Perintah itu untuk seluruh kapolda di Indonesia. "Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada jajaran dalam penerapan hukumnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, harga obat dan isi ulang di pasaran akan mendapat pengawasan penuh dari Polri. Apabila, terbukti adanya kenaikan harga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat, maka ancaman pidana akan diterapkan.

"Ya penerapan aturan hukum yang berlaku dengan penerapan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Perlindungan Konsumen," tuturnya.