Polri tangani 63 kasus penyebaran hoaks Covid-19, Politikus: Awas salah tangkap

Para tersangka langsung dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.

Petugas menggiring empat tersangka penyebar berita bohong (hoaks) saat rilis di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Rabu (18/3).Foto Antara/Irfan Anshori/wsj.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, penyebaran berita hoaks sangat masif, di tengah informasi mengenai perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Idham, saat memaparkan evaluasi kinerja dalam Rapat Kerja (Raker) Polri dengan Komisi III DPR secara virtual. 

"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19," kata Idham, Selasa (31/3).

Ia juga mengaku, tengah menyelidiki informasi lainnya dan melakukan pemblokiran terhadap beberapa akun media sosial.

Sejak 2 Maret-27 Maret 2020, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi. Kemudian, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun di media sosial.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang beredar. Sebagai iktikad keseriusan dan ketegasan Polri dalam hal ini.