Polri segan proses hukum purnawirawan terkait aksi 22 Mei

Penanganan kasus purnawirawan TNI tentu secara pribadi dan institusi menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (ketiga kiri) dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau posko mudik usai memantau arus mudik melalui udara di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah. /Antara Foto

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihak kepolisian sebenarnya merasa segan memproses hukum para jenderal purnawirawan, baik dari TNI maupun Polri yang terlibat dalam kasus makar atau kerusuhan yang terjadi saat aksi massa pada 21 dan 22 Mei 2019 karena menolak hasil Pilpres 2019.

Namun demikian, Tito menambahkan, pihak kepolisian mau tidak mau harus tetap memproses mereka secara hukum jika memang ada indikasi tindak pidana. Pasalnya, penyelesaian perkara merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum yang harus dijalani bagi setiap individu yang terlibat. Tito tak menampik adanya keterlibatan sejumlah purnawirawan dalam kerusuhan 21-22 Mei. 

“Penanganan kasus purnawirawan TNI tentu secara pribadi dan institusi menimbulkan ketidaknyamanan. Polri sendiri merasa tidak nyaman. Tapi hukum harus berkata demikian, ada asas kesamaan di muka hukum. Jadi, semua sama di muka hukum,” kata Tito saat ditemui di Silang Monas Jakarta pada Kamis (13/6).

Selain segan memproses hukum, kata Tito, kepolisian juga masih enggan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019. Meski begitu, ia memastikan proses hukum akan terus berjalan. Sebagai bentuk ketaatan kepada hukum, ia menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, TNI dan Polri sampai saat ini masih terus membangun soliditas yang baik. Walau begitu, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan polisi dalam menangani perkara hukum yang menjerat purnawirawan.