Polri usut gerakan bawah tanah internal yang campuri vonis Ferdy Sambo

Menurut Ketua IPW, kabar adanya gerakan bawah tanah masih simpang siur dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/202022). Alinea.id/Immanuel Christian

Polri akan menindaklanjuti isu "gerakan bawah tanah" yang diduga berupaya membebaskan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, oleh anggotanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pendalaman bakal dilakukan Div Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

"Isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal, Itwasum maupun Propam, pasti akan tindak lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/1).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya menyebutkan, ada gerakan bawah tanah yang mendorong Ferdy Sambo terbebas dari hukuman ataupun tetap dihukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, seorang brigjen disebut bergerilya demi terwujudnya keinginan tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengklaim juga mendengar tentang "gerakan bawah tanah" tersebut. Namun, dianggap kabar itu masih simpang siur dan belum terkonfirmasi kebenarannya.

Karenanya, dirinya enggan membocorkan siapa yang berupaya melakukan lobi-lobi. Sugeng hanya menyebut, salah seorang yang melobi jaksa adalah eks anggota kepolisian yang pernah bertugas di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih bersama Sambo.