Ponsel biang kerok masih marak peredaran narkoba di dalam lapas

Lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar, ataupun bandar narkoba.

Petugas sipir menggeledah napi saat inspeksi mendadak (sidak) gabungan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2019) malam. Foto Antara/Arnas Padda/YU/wsj.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, mengatakan telepon seluler atau ponsel merupakan biang kerok masih maraknya peredaran narkoba di dalam lapas atau dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam lapas. Karena itu, pihaknya terus berupaya menghentikannya. 

“Memang tidak dimungkiri peredaran narkotika masih terjadi di dalam lapas, namun kami akan terus berupaya untuk menghentikannya,” kata AKBP Siti Alfiah di Sleman, Senin (23/12).

Menurut dia, beberapa alasan membuat narkoba masih bisa masuk ke dalam lapas. Itu karena di lapas merupakan tempat berkumpulnya pengguna, pengedar ataupun bandar. Terlebih, ada jam tertentu seluruh narapidana bisa saling bertemu satu sama lain. 

“Penyalahguna narkoba yang merupakan korban dan baru menjalani proses hukum dan kemudian dimasukan ke lapas, saat keluar bisa jadi belum sembuh. Sebaliknya, justru bisa menjadi lebih pintar,” ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, bekas narapidana yang bukan bandar dan sudah keluar dari penjara bisa dikendalikan oleh napi yang ada di dalam lapas. Caranya dengan berkomunikasi melalui ponsel.