Potensi kisruh kesehatan imbas Permenkes Radiologi

Kemenkes menerbitkan Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diprotes puluhan perhimpunan profesi kedokteran.

Ilustrasi foto radiologi./Alinea.id/Dwi Setiawan.

Yolanda—bukan nama sebenarnya—warga Cipayung, Jakarta Timur, harus rutin kontrol kesehatan kandungan sebulan sekali di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Usia kandungan Yolanda kini sudah masuk enam bulan. Biasanya, ia menjalani konsultasi dan pemeriksaan sekitar 45 menit.

“Waktu kontrol di masa pandemi begini, saya jadi lebih waswas kalau tertular,” kata dia saat berbincang dengan reporter Alinea.id di kediamannya, Selasa (14/10).

Kini, tak hanya pandemi Covid-19 yang membuatnya khawatir. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 21 September 2020 juga membuat Yolanda gelisah.

Di dalam Pasal 11 ayat 1 beleid itu menyebut, sumber daya manusia dan pelayanan radiologi paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.

Sementara dalam Pasal 11 ayat 2 disebutkan, kewenangan tambahan diberikan kepada dokter atau dokter spesialis lain melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.