Riset Alinea.id: Potret murka netizen soal isu perkawinan anak Aisha Weddings

Alinea.id melakukan riset tentang respons masyarakat atas isu perkawinan anak yang dikampanyekan Ashia Weddings melalui media sosial.

Ilustrasi. Pixabay

Jasa pernikahan Aisha Weddings menuai kecaman dari publik menyusul viralnya konten yang mengatasnamakannya. Ia disebut-sebut mengampanyekan pernikahan dini dengan dalih agama, terutama untuk perempuan.

"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah Swt dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situs webnya.

Aisha Weddings pun mempromosikan jasa pernikahan siri dan poligami. Lagi-lagi dengan dalih agama.

Konten tersebut lalu viral, menjadi isu nasional, dan sempat menjadi topik populer di Twitter lantaran agenda yang diusung melanggar norma umum dan hukum positif. Menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, misalnya, yang mensyaratkan usia minimal calon pengantin berusia 19 tahun.

Gayung bersambut, kata berjawab. Publik dan berbagai lembaga terkait mengecam Aisha Weddings. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK.