PPKM dilonggarkan, masyarakat jangan kebablasan

Pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali.

Petugas memeriksa SIKM Jakarta terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di perbatasan wilayah, Kota Depok, Jabar, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus Covid-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.

Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai masyarakat jangan sampai kebablasan merespons pelonggaran PPKM.

"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan virus Covid-19 yang selalu bermutasi dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Iwan kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Iwan mengatakan, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi harus tetap dipertahankan.