PPKM diperpanjang, Kemenag terbitkan SE atur kegiatan ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata rantai penyebaran Covid-19.

Warga melaksanakan salat ashar berjamaah dengan memberlakukan jarak sosial (social distancing), di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/4/2020). Foto Antara/Irwansyah Putra/hp

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Juga PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19, sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan.

SE yang terbit 10 Agustus 2021 ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam  rangka  mencegah  dan  memutus  mata  rantai penyebaran Covid-19 yang  saat  ini  mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan  menular.

"Serta  untuk  memberikan  rasa  aman  dan  nyaman kepada  masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/8/2021).

Tekait tempat ibadah, Kemenag menetapkan lima aturan pokok berdasarkan wilayah, level PPKM, hingga zona Covid-19, meliputi:

a. Mengatur tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali terdiri dari 2 poin: