PPKM diperpanjang, Kemenag terbitkan SE atur kegiatan ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) No 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Juga PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 Dan Level 1 Covid-19, sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE yang terbit 10 Agustus 2021 ini mengatur tiga hal pokok, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Menteri Agama Yaqut Cholil Quoman menyampaikan, surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
"Serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/8/2021).
Tekait tempat ibadah, Kemenag menetapkan lima aturan pokok berdasarkan wilayah, level PPKM, hingga zona Covid-19, meliputi:
a. Mengatur tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali terdiri dari 2 poin: