PPKM mikro dilaksanakan se-Indonesia per 1 Juni

PPKM mikro di 34 provinsi akan dilaksanakan selama dua pekan hingga 14 Juni.

Anggota Satpol PP menghukum warga yang tidak memakai masker saat razia penegakan PPKM di Jalan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/2/2021). Foto Antara/Arif Firmansyah

Pemerintah bakal kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pada tahap berikutnya, 1-14 Juni 2021, kebijakan akan diberlakukan se-Indonesia atau diperluas ke empat provinsi lainnya.

"(Provinsi) Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (24/5). 

Langkah ini dilakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah, dari Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, hingga Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah sebelumnya perpanjang PPKM mikro selama dua pekan, dari 4-17 Mei. Penerapannya diperluas ke lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga total mencapai 30 daerah.

Selain lima provinsi tadi, 25 provinsi lain yang berlakukan PPKM mikro pada 4-17 Mei itu, yakni Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, serta Sumatera Utara.